Whatsap mank. Iyak di postingan kali ini kita akan membahas tentang kapan waktu pengesahan pemblokiran terhadap ponsel black market atau BM.
Seperti yang sudah kita sama-sama ketahui sekarang pemerintah sangat gencar untuk memblokir poonsel BM atau ponsel ilegal yang ada di Indonesia. Pada Agustus mendatang pemerintah akan menandatangani regulasi tersebut. Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen). Kementrian yang terlibat adalah Kementrian Perdagangan, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementrian perindustrian.
Baca juga : https://penganutilmu.blogspot.com/2019/07/penjealasan-apa-itu-imei-dan-apa.html
Kementrian Perindustrian memiliki sebuah alat canggih yang bernama DIRBS atau device,identifivation,registration dan blocking sistem. Fungsinya untuk memindai nomor IMEI yang terdaftar di database dan yang tidak terdaftar. Jika tidak terdaftar maka ponsel tersebut di anggap BM atau ponssel ilegal. jadi alat bekerja berdasarka nomor IMEI yang terdapat pada ponsel kita. Jadi silahkan cek IMEI ponsel mamank sekarang.
Sementara itu Kominfo bakal meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel BM tersebut, sementara itu Kementrian Perdagangan akan memantau perdagangan atau penjualan ponsel yang teridentifikasi ilegal tersebut.
Kementrian perindustrian juga pernah mengeluarkan statement bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di indonesia. Namun, tidak serta merta ponsel ilegal yang sudah beredar di masyarakat akan di blokir dari jaringan operator seluler lewat IMEI.
Nah menurut admin nih mendingan beli HP yang legal walaupun mahal dari pada HP murah tapi keaamanan nya tidak terjamin. Gimana menurut mamank ?
Jangan lupa di share ya, tankss
Kementerian
Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device
Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat
mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan
nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang
terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel
dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Kementerian
Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device
Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat
mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan
nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang
terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel
dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Kementerian
Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device
Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat
mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan
nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang
terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel
dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Kementerian
Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device
Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat
mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan
nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang
terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel
dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Kementerian
Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device
Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat
mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan
nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang
terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel
dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Kementerian
Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device
Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat
mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan
nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang
terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel
dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Kementerian
Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device
Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat
mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan
nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang
terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel
dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Kementerian
Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device
Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat
mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan
nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang
terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel
dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan", https://tekno.kompas.com/read/2019/07/03/08420067/aturan-blokir-ponsel-black-market-akan-disahkan-bulan-depan.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf
No comments:
Post a Comment