Berbagi Ilmu Teknologi Informasi dan Ilmu Umum

Sunday, July 14, 2019

Peraturan Terbaru! Aturan IMEI Untuk Ponsel Turis Yang Masuk Ke Indonesia

Whatsap mank, pada postingan kali kita akan membahas tentang aturan IMEI untuk ponsel turis yang masuk ke Indonesia.
 
sumber : Google
 
Pemerintah melalui kementrian komunikasi dan informasi (kominfo) telah mengeluarkan skenario terbaru yang terjadi bagi turis ketika aturan IMEI diberlakukan di Indonesia. 

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, turis yang berkujung ke Indonesia bisa menikmati layanan telekomunikasi dengan menggunakan SIM Card asal negaranya.

Baca juga : Perlu Tau! Nasib HP Black Market (BM) Yang Sudah Di Beli Sebelum Tanggal 17 Agustus



Tuturnya "Turis-turis datang ke Indonesia, dia tidak menggunakan SIM Card lokal, ini tidak ada kaitannya dengan peraturan kita ini, karena dia berlaku dengan tarif roaming," . 

Jika turis-turis tersebut beralih mengguanakan sim card lokal, maka dia tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi dari operator seluler. Namun jika mereka sudah mendaftarkan ponsel mereka terlebih dahulu tentunya mereka bisa menggunakan Sim Card lokal yang ada di Indonesia.

Baca juga : Perlu Tahu! Info Tentang Pengesahan Aturan Pemblokiran Ponsel Black Market


Aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang sudah beredar, baik yang telah digunakan oleh masyarakat maupun yang masih ada di toko-toko penjualan. Seluruh ponsel yang pernah hidup dan menggunakan SIM Card, maka otomatis terekam di operator seluler.

Jadi Turis yang masuk ke Indonesia mereka bisa menggunakan Sim Card asal negaranya di Indonesia dengan menggunakan data Roaming, namun jika mereka ingin menggunakan Sim Card lokal maka mereka harus mendaftarkan terlebih dahulu nomor IMEI ponsel mereka di database Kemenperin dengan menggunakan apllikasi yang sudah di buat oleh kemntrian yang terkait.

sumber : inet.detik.com

  

No comments:

Post a Comment